Senin, 25/11/2024 09:02 WIB

KPK Minta Sekretaris MA Kooperatif Penuhi Panggilan Hari Ini

Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pihak swasta Dadan Tri Yudianto pada hari ini, Rabu (17/5).

Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK meminta para tersangka untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/5).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan proses pemeriksaan merupakan ruang bagi para tersangka untuk menjelaskan langsung peristiwa pidana yang sedang diusut.

"Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan," kata Ali.

Tim penyidik KPK setidaknya bakal mengonfirmasi Hasbi dan Dadan perihal pemberian dan penerimaan mobil mewah seperti Ferrari California hingga McLaren serta logam mulia emas yang diduga merupakan suap.

Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Di mana, Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan Dadan Tri Yudianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :